Tabrakan dengan Mobil Pajero di Tanjung Pinggir, Nyawa Warga Jalan Pisang Ini Tidak Tertolong.

Tabrakan dengan Mobil Pajero di Tanjung Pinggir, Nyawa Warga Jalan Pisang Ini Tidak Tertolong.

Share artikel ini

DetikNews.Com – Pematangsiantar, –   Kecelakaan maut terjadi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, tepatnya di Jalan Tuan Rondahaim, dekat Gg Losmen Mandarin, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa malam lalu (25/1/2022),  sekitar pukul 21.20 WIB.

Informasi yang diterima wartawan dari Polres Pematangsiantar bahwa kecelakaan itu antara Mobil Pajero Nopol BK 1090-TD  yang dikemudikan oleh Kevin Ridho Illahi (21),  warga Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir,  kontra Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol BK 4909-TBM yang dikendarai oleh Amri Rody (27), warga Jalan Pisang Gg Bacang No 22, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Akibat kejadian nahas tersebut, sopir Pajero mengalami luka ringan. Sementara, Amri Rody menderita luka berat dan dibawa berobat ke RSU Kota Pematangsiantar, namun akibat luka serius yang dialaminya, nyawa korban tak tertolong alias meninggal dunia di RSU Pematangsiantar.

Mobil Pajero yang diamankan Polisi.
Sementara kerugian materi akibat kejadian itu diperkirakan Rp.20 juta.

Kronologisnya

Sebelum kejadian, Mobil Pajero yang dikemudikan oleh Kevin diketahui datang dari arah Terminal Tanjung Pinggir dan menuju arah jalan Pdt J Wismar Saragih.

Sesampainya di tempat kejadian, mobil tersebut tabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy yang datang dari arah jalan Pdt J Wismar Saragih dan menuju arah Terminal Tanjung Pinggir atau arah berlawanan arah jurusannya.

Sepeda motor milik korban yang diamankan Polisi.
Dan akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Mobil Pajero menderita luka ringan dan dibawa berobat ke RSU Kota Pematangsiantar, sedangkan pengendara  Honda Scoopy, Amri Rody, menderita luka berat dan akhirnya meninggal dunia saat RSU Kota Pematangsiantar.

Kasus kecelakaan ini masih dalam proses penyelidikan pihak Sat Lantas Polres Pematangsiantar dan dibenarkan oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP  Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu sore (26/01/2022): (ibs)