Tak Kendur, Sat Narkoba Polres Dompu Tumpas Pelaku Kejahatan Narkotika.

Share artikel ini

Detiknews86.Com – Dompu.NTB.- Upaya pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika dan barang-barang haram terlarang di wilayah Hukum Polres Dompu dengan gencar dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu. Seperti yang terjadi pada Selasa malam (25/01/22) pukul 19.30 Wita, Tim Satnarkoba Polres Dompu kembali menciduk terduga Jl memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki, membenarkan bahwa pada Selasa Malam telah di amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika berinisial JL (40 Tahun) warga Dusun Wawonduru Barat, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

“JL digerebek di salah satu rumah lingkungan Bali Barat, Kelurahan, Bali, Kecamatan Dompu saat akan melakukan transaksi Narkoba Jenis Shabu”, ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki.

Konstruksi kejadian tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat kelurahan Bali, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah yang di maksud bahwa ada salah satu rumah di tengarai sebagai tempat untuk menjual belikan narkotika jenis shabu-shabu. Jelasnya.

Menindak lanjuti informasih tersebut tim opsnal BRAVO TAMBORA yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU ABDUL MALIK, S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA RAHMADUN SISWADI, S.H langsung mengintai di sekitar rumah yang sudah di kantongi petugas.

“Tak berapa lama tim bergerak memantau di sekitar rumah yang di maksud, kemudian tim melihat seorang laki-laki sedang duduk di halaman rumah yang menjadi target tersebut, ucap Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

“Setelah memastikan pria yang dimaksud kemudian tim beraksi cepat untuk melakukan upaya penangkapan terhadap seorang Pria berinisial JL tersebut”bebernya.

Di tambahkan Kasi Humas menuturkan, pada saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut berusahan membuang kotak rokok sampoerna dan 1 (satu) bundel plastik klip transparan, setalah di tanya seoarang pria tersebut mengaku berinisial JL alias Jul. Untuk menghindari imig tidak transparan dalam proses penangkapan pelaku selanjutnya tim memanggil warga yang ada di sekitar Lokasi kejadian untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan, jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku kemudian petugas berhasil mengamankan dan atau di temukan beberapa barang bukti 1 (satu) Paket plastik klip transaparan transaparan yang di dalamnya berisi 5 (lima) lembar plastik klip transaparan yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna ,1 (satu) bundel plastik klip transparan , 1 (satu) buah Hp , 1 (satu) Unit timbangan DIGITAL Merk digital dan 2 (dua) buah Alat hisap (bong) ,1 (satu) kotak MIRANDA serta 1 (satu) Unit sepeda motor beserta kunci.paparnya.

Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa sejumlah barang bukti dan terduga pelaku di mako Polres Dompu, tandas Kasat Narkoba.

Terhadap terduga JL bakal di Ganjar pasal 112 ,114 ayat 1 KUHP junto Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun masuk bui.

Selanjutnya Kasat Narkoba menghimbau agar masyarakat tidak bermain main dengan Barang Haram jadah tersebut, di samping akan merusak diri sendiri juga membahayakan dan meresahkan orang banyak dengan konsekwensinya atas perbuatan itu akan masuk penjara dan menghancurkan masa depan generasi muda bangsa, Pungkasnya. Jurnalis. Rdw/ Dodo.